Rp150.000
METODE PENELITIAN HUKUM & PANDUAN PENULISAN TESIS DAN DISERTASI
Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. | Dr. KH. Endang Madali, S.H.I., M.A.
Pria Sahuri
Tidak Ada
2023
Metodologi
978-623-09-6667-5
Baru
204
15 x 23 cm
Ada beberapa alasan, kenapa seorang mahasiswa harus memiliki kemampuan dalam menulis? Yang jelas, kemampuan dalam menulis tersebut berefek pada hasil penelitiannya, dan alasan itu juga disebabkan karena: (1) mahasiswa dituntut untuk berpikir kritis, sehingga hasil olah pikir dengan daya kritisnya tersebut harus diimbangi mahir dalam menulis untuk mengutarakan isi hati atau alam pikirannya; (2) dalam membangun kompetensi bagi seorang mahasiswa, hendaknya memiliki daya kreativitas yang mumpuni, dan kemampuan menulis adalah jawabannya; dan (3) selesainya masa proses perkuliahan di antaranya ditandai dengan selesai pula tugas akhir, yakni skripsi untuk strata satu (S1), tesis untuk program magister (S2), dan disertasi untuk program disertasi (S3). Sehingga dari kemampuan menulis tersebut niscaya bagian dari tugas civitas akademika yang bersifat ideal dan mumpuni. Di samping itu, telah memenuhi salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni penelitian.
Ada ungkapan yang menarik dari salah seorang tokoh nasional, pakar hadits Nabi Saw., yaitu Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, yang mengatakan bahwa, “Wa lâ tamûtunna illâ wa antum kâtibûn,” yang bermakna pantang mati sebelum berkarya.
BIOGRAFI PENULIS 1

Suhardi Somomoeljono lahir di Trenggalek, yaitu pada tanggal 06 September 1959, Alumni FH UII (Fakultas Hukum-Universitas Islam Indonesia) Jogyakarta, Lulus Sarjana tahun 1985. Menyelesaiksan S2 (Magister) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Lulus Magister Hukum tahun 2007. Penulis lulus S3 (Doktor) di Universitas Borobudur Jakarta, tahun 2014. Selain seorang Advokat, beliau juga Dosen Tetap di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, sejak tahun 2017. Terlebih, di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, beliau diamanatkan sebagai Direktur, yaitu Masa Bhakti: 2021-2024.
Beliau adalah Founding Partner pada Kantor Hukum “Suhardi Somomoeljono & Associates (SSA Advocates)” dan Pendiri “Suhardi Somomoeljono Research & learning Centre (SS-RLC)”. Juga, beliau sebagai Pendiri dan Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Layanan Advokasi Keadilan Seluruh Indonesia. Di samping itu, beliau sebagai Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia, dan aktif di beberapa organisasi lainnya.
Buku-buku yang sudah diterbitkannya, yaitu di antaranya: Konspirasi Internasional di Timor Timur: Sebuah Analisa Yuridis (Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia [Jakarta: LS-Adipi], 2001), Mengurai Kejahatan Terorisme Dalam Perspektif Pelaku Konflik Ambon (Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT], 2015), Filsafat Budaya “Kriwikan Dadi Grojogan”: Suatu Langkah Usaha Membangun Teori Hukum Komprehensif [Comprehensive Legal Theory] (Jakarta: 3M Media Karya, 2021), Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Pembuktian (Depok: Gemala, 2021), Meluruskan Institusi Advokat di Indonesia (Depok: KHM Press, 2021), dan Stop Papua Merdeka (Depok: KHM Press, 2022). 



BIOGRAFI PENULIS 2

H. Endang Madali, putra daerah Betawi dari sembilan bersaudara, lahir pada 10 September 1974, di Depok, Jawa Barat. Bang Haji (panggilan akrabnya), merupakan seorang aktivis, karena beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang dilakoninya, misalnya Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kota Depok, Masa Khidmat: 2019-2024. Di Tingkat MUI Pusat, ia diamanatkan di Bagian Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (BPPO), Masa Khidmat 2020-2025. Ia juga sebagai Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Pusat, yaitu sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Masa Khidmat: 2021-2026, dan beberapa Ormas Islam lainnya. 
Dalam hal profesi di lapangan, Bang Haji merupakan seorang Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, di mana ia memiliki Kantor Hukum yang bernama ”Endang Madali dan Rekan” (EMR), berlokasi kantor di Depok. Ia diamanatkan sebagai Wakil Direktur II Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Masa Bhakti: 2021-2024. Juga, ia diamanatkan sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNMA Banten berdasarkan SK Menteri Nomor AHU-0000395-AH.01.18 Tahun 2021 yang berdomisili hukum di Jalan Mohamad Idris, Kampung Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, hingga sekarang.
Dari latar belakang pendidikan yang pernah dituntutnya, dalam pengembaraan ilmu pengetahuan, ia mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatusshibyan tahun 1988, Depok; MTs. (Pondok Pesantren) Nurul Huda tahun 1990, Depok; Pondok Pesantren Ar-Risalah tahun 1991, Kab. Ponorogo; Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 1996/1997, Kab. Ponorogo; Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan tahun 1997, Madura; Al-Azhar University Departemen Aqidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin tahun 2001, Cairo-Mesir; Institut Agama Islam Al-Aqidah tahun 2002, Jakarta; Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah (S2) konsentrasi Syari’ah tahun 2007, Jakarta; Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah (S3) konsentrasi Syari’ah tahun 2015, Jakarta; Dan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), PERADI DPC Serang, Banten, tahun 2019-2020. Sejak tahun 2016, ia diamanatkan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Karimatul Hasanah Al-Mubarok (pendirian awal Yayasan tersebut pada tahun 2000, didirikan oleh Ayahandanya, Alm. H. Abdul Karim). Dan, sejak tahun 2020, Bang Haji sebagai Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Fajar, Depok, Jawa Barat.
Ada beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan, yaitu di antaranya: Membaca: Kiat Membuka Jendela Dunia (Yogyakarta: Arini Press, 2013); The Secret of Basmalah (Yogyakarta: Arini Press, 2013); Kesalehan Individu dan Sosial dalam ber-Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar (Ciputat: Cinta Buku Media, 2013); Memahami Dalil Hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Depok: Gemala, 2019); Pengantar Kajian Islam (Depok: Gemala, 2019); Toleransi Dalam Bermadzhab: Neo Salafisme dan Dinamika Salafiyah (Depok: Gemala, 2019); Optimis Dalam Menghadapi Kematian: Menjemput Sakaratul Maut Bersama Keluarga (Depok: Gemala, 2020); Dakwah Reformasi Versi Salafi (Depok: KHM Press, 2022); Menjadi Remaja Progresif: Pintar is Good, Kreatif is The Best (Depok: Gemala, 2022); Ekspresi Manusia Dalam Pendidikan (Depok: Frasa Klausa Media, 2023); dan Sabar Itu Tak Ada Batasnya (Depok: Gemala, 2023).
Adapun tulisan Jurnal/Artikel yang pernah ia tulis serta di-publish, yaitu sebagai berikut: Sikap Pengikut Salafi Wahabi di Indonesia dalam Masalah Khilāfīyah (https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/39703[2015]); Sinta 4_Pandangan Hukum Islam Terhadap Intoleransi Salafi Wahabi (Nurani Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2 Desember 2020, ISSN 2655-7169); Reformisme Hukum: Pengamalan Agama Perspektif Salafi Wahabi (Volume 1 Nomor 1 [2021], Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum); dan Financial Technology Dalam Inovasi Transaksi Jasa Keuangan Syariah (Volume 3, Nomor 1, Juli 2023. Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten).
Selanjutnya, untuk kritik dan saran dapat disampaikan ke penulis melalui e-mail: endangmadali31@gmail.com. Atau, kirim pesan melalui akun Instagram: @endangmadali.

Bagikan sekarang:

BUKU LAINNYA

Kembali